PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL Ideologi berasal dari kata idea yang berarti gagasan , konsep, pengertian dasar, cita-cita, dan logos berarti ilmu.. Secara harfiah ideology berarti ilmu tentang pengertian dasar, ide/cita-cita. Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita bersifat tetap yang harus dicapai sehingga cit-cita itu sekaligus merupakan dasar, pandangan/paham. Berdasarkan Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan Ketetapan MPR RI No II/MPR/1978 tentang P4 ( Eka Prasetya Paca Karsa ), menyebutkan bahwa Pancasila selain berkedudukan sebagai dasar negara, juga berkedudukan sebagai Ideologi Nasional bangsa Indonesia Adapun makna pancasila dari Ketetapan tersebut adalah adalah bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi pancasila menjadi cita-cita normative bagi penyelenggaraan bernegara. Visi atau arah dari penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia adalah terwujudnya kehidupan yang berke-Tuhanan, yang ber-Kemanusiaan, yang ber-Persatuan, yang ber-Kerakyatan dan yang ber-Keadilan. Pancasila sebagai ideology nasional berfungsi sebagai cita-cita adalah sejalan dengan dengan fungsi utama dari sebuah ideologi serta sebagai sarana pemersatu masyarakat sehingga dapat dijadikan sebagai prosedur penyelesaian konflik. Dari sudut politik, Pancasila adalah sebuah konsensus politik, suatu persetujuan politik bersama antargolongan di Indonesia. Pancasila sebagai ideologi mempunyai makna sebagai berikut: 1. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi cit-cita normatif penyelenggaraan bernegara. 2. Nilai-nilai yang tekandung dalam Pancasila merupakan nilai yang disepakati bersama dan oleh karena itu menjadi salah satu sarana pemersatu (integrasi) masyarakat Indonesia. A. Pengertian Asal Mula Pancasila Secara kausaitas asal mula Pancasila dibedakan atas dua macam yaitu : 1. Asal Mula yang Langsung Pengertian asal mula menurut Notonegoro dibedakan atas empat macam yaitu : - Asal mula bahan (Kausa Materialis) : Pada hakikatnya nilai-nilai yang merupakan unsur-unsur Pancasila digali dari bangsa Indonesia yang berupa nilai adat istiadat kebudayaan serta nilai-nilai religius yang terdapat dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia. - Asal mula bentuk (Kausa Formalis) : Asal mula bentuk Pancasila itu dirumuskan sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD 1945. Pendirinya yaitu Ir. Soekarno bersama-sama Drs. Moh Hatta serta anggota BPUPKI lainnya. - Asal mula karya (Kausa Effisien) : Kausa effisien yaitu asal mula yang menjadikan Pancasila dari calon dasar Negara menjadi dasar Negara yang sah. - Asal mula tujuan (Kausa Finalis) : Pancasila dirumuskan dan dibahas dalam siding-sidang para pendiri Negara, tujuannya adalah untuk dijadikan sebagai dasar Negara. 2. Asal Mula yang Tidak Langsung Asal mula tidak langsung Pancasila bilamana dirinci adalah sebagai berikut : - Unsur-unsur Pancasila tersebut sebelum secara langsung dirumuskan menjadi dasar filsafat Negara, nilai-nilainya yaitu nilai Ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai kerakyatan dan nilai keadilan telah ada dan tercermin dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia sebelum membentuk Negara. - Nilai-nilai tersebut terkandung dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk Negara, yang berupa nilai-nilai adat istiadat, nilai kebudayaan serta nilai religius. Nilai-nilai tersebut menjadi pedoman dalam memecahkan problema kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia. - Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa asal mula tidak langsung Pancasila pada hakikatnya bangsa Indonesia sendiri, atau dengan lain perkataan bangsa Indonesia sebagai ‘Kausa Materialis’ atau sebagai asal mula tidak langsung nilai-nilai Pancasila. B. Bangsa Indonesia ber-Pancasila dalam ‘Tri-Prakara’ Pada hakikatnya bangsa Indonesia ber-Pancasila dalam 3 asas atau ‘Tri Prakara’ yang rinciannya adalah sebagai berikut : 1. bahwa unsur-unsur Pancasila sebelum disahkan menjadi dasar filsafat Negara secara yuridis sudah dimiliki oleh bangsa Indonesia sebagai asas-asas dalam adat istiadat dan kebudayaan dalam arti luas (Pancasila Asas Kebudayaan) 2. demikian juga unsur-unsur Pancasila telah terdapat pada bangsa Indonesia sebagai asas-asas dalam agama-agama (Pancasila Asas Religius) 3. unsur-unsur tadi kemudian diolah, dibahas, dan dirumuskan secara seksama oleh para pendiri Negara dalam siding-sidang BPUPKI, Panitia ‘Sembilan’. Setelah merdeka rumusan Pancasila calon dasar Negara tersebut kemudian disahkan oleh PPKI sebagai Dasar Filsafat Negara Indonesia dan terwujudlah Pancasila sebagai asas kenegaraan C. Kedudukan dan Fungsi Pancasila 1. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Pandangan hidup terdiri atas kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur merupakan suatu wawasan yang menyeluruh terhadap kehidupan itu sendiri. Pandangan hidup berfungsi sebagai : - Kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi antar manusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya - Penuntun dan penunjuk arah bagi bangsa Indonesia dalam semua kegiatan dan aktivitas hidup serta kehidupan di segala bidang 2. Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara sebagai berikut : - Pancasila sebagai dasar Negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia - Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD ’45 dijabarkan dalam empat pokok pikiran - Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar Negara baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis - Pancasila mengandung norma yang mengharuskan UUD ’45 mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara Negara termasuk para penyelenggara partai dan golongan fungsional memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur - Pancasila merupakan sumber semangat bagi UUD ’45, penyelenggara Negara, Pelaksana pemerintah termasuk penyelenggara partai dan golongan fungsional D. Ideologi Terbuka dan Ideologi Tertutu Ciri khas 1. Ideologi Terbuka : nilai-nilai dan cita-cita digali dari kekayaan adat istiadat, budaya dan religius masyarakatnya menerima reformasi 2. Ideologi Tertutup : nilai-nilai dan cita-cita dihasilkan dari pemikiran individu atau kelompok yang berkuasa dan masyarakat berkorban demi ideologinya menolak reformasi Hubungan Rakyat dan Penguasa 1. Ideologi Terbuka : Penguasa bertanggung jawab pada masyarakat sebagai pengemban amanah rakyat 2. Ideologi Tertutup : Masyarakat harus taat kepada ideologi elite penguasa, totaliter E. Ideologi Partikular dan Ideologi Komprehensif Ciri khas 1. Ideologi Terbuka : Nilai-nilai dan cita-cita merupakan suatu keyakinan-keyakinan yang bersusun secara sistematis dan terkait erat dengan kepentingan kelas sosial tertentu 2. Ideologi Tertutup : Mengakomodasi nilai-nilai dan cita-cita yang bersifat menyeluruh tanpa berpihak pada golonngan tertentu atau melakukan transformasi sosial secara besar-besaran menuju bentuk tertentu Hubungan Rakyat dan Penguasa 1. Ideologi Terbuka : - Negara komunis membela kaum proletar - Negara liberal membela kebebasan individu 2. Ideologi Tertutup : Negara mengakomodasi berbagai idealisme yang berkembang dalam masyarakat yang bersifat majemuk seperti Indonesia dengan ideologi Pancasila Menurut Alfian kekuatan ideologi tergantung pada tiga dimensi : 1. Dimensi realita yaitu nilai-nilai dasar yang terkandung didalam ideologi tersebut secara rill hidup didalam serta bersumber dari budaya dann pengalaman sejarah. 2. Dimensi idealisme yaitu nilai-nilai dasar ideologi tersebut mengandung idealisme yang memberi harapan tentang masa depan yang lebih baik. 3. Dimensi fleksibilitas / pengembangan yaitu ideologi tersebut memiliki keluwesan yang memungkinkan kepada generasi penerus bangsa, diperjuangkan dan dipertahankan dengan semangat nasionalisme. E. Hubungan antara Filsafat dan Ideologi harus mampu mencerminkan realitas yang hidup dan berkembang dalam masyarakat Filsafat sebagai pandangan hidup pada hakikatnya merupakan sistem nilai yang secara epistemologis kebenarannya telah diyakini sehingga dijadikan dasar atau pedoman bagi manusia dalam memandang realitas alam semesta, manusia, masyarakat, bangsa dan negara, tentang makna hidup serta sebagai dasar dan pedoman bagi manusia dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam hidup dan kehidupan. 1. Makna ideologi bagi bangsa dan Negara Negara sebagai lembaga kemasyrakatan, sebagai organisasi hidup manusia senantiasa memiliki cita-cita harapan, ide-ide serta pemikiran-pemikiran yang secara bersama merupakan suatu orientasi yang bersifat dasariah bagi semua tindakan dalam hidup kenegaraan. Pada hakikatnya ideologi adalah merupakan hasil refleksi manusia berkat kemampuannya mengadakan distansi terhadap dunia kehidupannya. 2. Pancasila sebagai ideologi yang reformatif, dinamis dan terbuka Pancasila sebagai suatu ideologi tidak bersifat kaku dan tertutup, namun bersifat reformatif, dinamis dan terbuka. Hal ini dimaksudkan bahwa ideologi pancasila adalah bersifat aktual, dinamis, antisipatif dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat. Berdasarkan pengertian tentang ideologi terbuka tersebut nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi pancasila sebagai ideologi terbuka adalah sebagai berikut : a. Nilai dasar, yaitu hakikat kelima sila pancasila yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan. b. Nilai instrumental, yang merupakan arahan, kebijakan, strategi, sasaran serta lembaga pelaksanaannya. c. Nilai praksis, yaitu merupakan realisasi nilai-nilai instrumental dalam suatu realisasi pengamalan yang bersifat nyata, dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu pancasila sebagai ideologi terbuka secara struktural memiliki tiga dimensi yaitu : 1. Dimensi idealistis, yaitu nilai-niali dasar yang terkandung dalam pancasila yang bersifat sistematis, rasional dan menyeluruh. 2. Dimensi normatif, yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila perlu dijabarkan dalam suatu sistem norma. 3. Dimensi realistis, yaitu suatu ideologi. F. Perbandingan Ideologi Pancasila dengan Paham Ideologi Besar Lainnya di Dunia 1. Ideologi Pancasila Suatu ideologi pada suatun bangsa pada hakikatnya memiliki ciri khas serta karakteristik masing-masing sesuai dengan sifat dan ciri khas bangsaitu sendiri. 2. Negara Pancasila Namun demikian dalam kenyataannya sifat-sifat negara satu dengan lainnya memiliki perbedaan dan hal ini sangat ditentukan oleh pemahaman ontologis hakikat manusia sebagai pendukung pokok negara, sekaligus tujuan adanya suatu negara. Bangsa indonesia dalam panggung sejarah berdirinya negara di dunia memiliki suatu ciri khas yaitu dengan mengangkat nilai-nilai yang telah dimilikinya sebelum membentuk suatu negara modern. 3. Paham Negara Bangsa dan negara indonesia adalah terdiri atas berbagai macam unsur yang membentuknya suatu suku bangsa, kepulauan, kebudayaan, golongan serta agama yang secara keseluruhan merupakan satu kesatuan. Hakikat negara persatuan dalam pengertian ini adalah negara yang merupakanj suatu kesatuan dari unsur-unsur yang membentuknya, yaitu rakyat yang terdiri atas berbagai macam etnissuku bangsa, golongan, kebudayaan serta agama 4. Bhineka tunggal ika Hakikat makna bhineka tunggal ika yang memberikan suatu pengertian bahwa meskipun bangsa dan negara indonesia terdiri atas bermacam-macam suku bangsa yang memiliki adat istiadat, kebudayaan serta karakter yang berbeda-beda dan terdiri atas beribu-ribu kepulauan wilayah nusantara indonesia, namun keseluruhannya adalah merupakan suatu persatuan bangsa dan negara indonesia. 5. Paham negara kebangsaan Dalam pengertian inilah maka manusia membentuk suatu persekutuan hidup yang disebut sebagai bangsa, dan bangsa yang hidup dalam suatu wilayah tertentu serta memiliki tujuan tertentu maka pengertian ini disebut sebagai negara. a. Hakikat bangsa Manusia sebagai makhluk tuhan yang maha esa pada hakikatnya memiliki sifat kodrat sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Manusia membentuk suatu bangsa karena untuk memenuhi hak kodratnya yaitu sebagai makhluk individu dan sosial, oleh karena itu deklarasi bangsa indonesia tidak berdasarkan pada deklarasi kemerdekaan individu sebagaimana negara liberal. b. Teori kebangsaan Dalam tubuh berkembangnya suatu bangsa atau juga disebut sebagai nation terdapat berbagai macam teori besar yang merupakan bahan komparasi bagi para pendiri negara indonesia untuk mewujudkan suatu bangsa yang memiliki sifat dan karakter tersendiri. Teori-teori kebangsaan tersebut adalah sebagai berikut: - Teori hans kons - Teori kebangsaan ernest renan - Teori oleh frederich ratzel - Negara kebangsaan pancasila 6. Paham negara integralistik Pancasila merupakan asas kerokhanian bangsa dan negara indonesia pada hakikatnya merupakan suatu asas kebersamaan, asas kekeluargaan serta religius. Bangsa indonesia pada hakikatnya merupakan suatun penjelmaan dari sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Dalam penbgertian yang demikian ini maka manusia pada hakikatnya merupakan makhluk yang saling tergantung, sehingga hakikat manusia itu bukanlah total individu dan juga bukan total makhluk sosial. PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT A. Pengertian Filsafat `Secara etimologi, filsafat berasal dari bahasa Yunani “philein” yang artinya cinta, “Sophos” yang artinya hikmah dan “wisdom” artinya kebijaksanaan. Jadi filsafat adalah ilmu yang paling umum yang mengandung usaha mencari kebijaksanaan dan cinta akan kebijakan. Filsafat dikelompokkan menjadi dua macam sebagai berikut : 1. Pertama : Filsafat sebagai produk a. Filsafat sebagai jenis pengetahuan, ilmu, konsep, pemikiran-pemikiran dari para filsuf pada zaman dahulu yang lazimnya merupakan suatu aliran atau sistem filsafat tertentu, misalnya nasionalisme, materialism, pragmatism dan sebagainya. b. Filsafat sebagai suatu jenis problema yang dihadapi oleh manusia sebagai hasil dari aktivitas berfilsafat. 2. Kedua : Filsafat sebagai proses Dalam hal ini filsafat diartikan dalam bentuk suatu aktivitas berfilsafat, dalam proses pemecahan suatu permasalahan dengan menggunakan suatu cara dan metode tertentu yang sesuai dengan objeknya. Adapun cabang-cabang filsafat yang pokok adalah sebagai berikut : a. Metafisika, yang membahas tentang hal-hal yang bereksistensi dibalik fisis, yang meliputi bidang-bidang ontology, kosmologi dan antropologi. b. Epistemology, berkaitan dengan persoalan hakekat pengetahuan. c. Metodologi, berkaitan dengan persoalan dalam ilmu pengetahuan. d. Logika, berkaitan dengan persoalan berfikir. e. Etika, berkaitan dengan moralitas, tingkah laku manusia. f. Estetika, berkaitan dengan persoalan hakikat keindahan. B. Rumusan Kesatuan Sila-sila Pancasila sebagai suatu Sistem 1. Susunan Kesatuan Sila-sila Pancasila yang Bersifat Organis Pada hakikatnya secara filisofis bersumber pada dasar ontologis manusia sebagai pendukung dari inti, isi dari sila-sila Pancasila ya itu hakikat manusia “monopluralis” yang memiliki unsur-unsur susunan kodrat jasmani-rohani, individu-mahluk sosial. 2. Susunan Pancasila Bersifat Hierarkis dan Berbentuk Piramidal Hierarkis dan pyramidal mempunyai pengertian yang sangat matematis yang digunakan untuk menggambarkan hubungan sila-sila Pancasila dalam hal urut-urutan luas (kuantitas) dan dalam hal sifatnya. 3. Rumusan Hubungan Kesatuan Sila-sila Pancasila yang saling Mengisi dan saling Mengkualifikasi Kesatuan Sila-sila Pancasila hirarkis pyramidal juga memiliki sifat saling mengisi dan mengkualifikasi. Dimaksudkan bahwa setiap sila terkandung nilai keempat sila lainnya. C. Kesatuan Sila-sila Pancasila sebagai Suatu Sistem Filsafat 1. Aspek Antropologis Dasar ontologi Pancasila adalah manusia yang memiliki hakikat mutlak monopluralis, oleh karenanya disebut juga sebagai dasar antropologis. Subyek pendukungnya adalah manusia. 2. Aspek Epistemologi Epistemology adalah bidang / cabang filsafat yang menyelidiki asal, syarat, susunan, metode dan validitas ilmu pengetahuan. Pengetahuan manusia sebagai hasil pengalaman dan pemikiran, membentuk budaya. 3. Aspek Aksiologi Aksiologi artinya nilai, manfaat, pikiran dan ilmu. Menurut Brameld, aksiologi adalah cabang filsafat yang menyelidiki : - Tingkah laku moral, yang berwujud etika - Ekspresi etika, berwujud estetika (keindahan) - Sosio politik yang berwujud ideologi D. Nilai-nilai Pancasila sebagai Suatu Sistem Sistem adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerjasama untuk satu tujuan tertentu. Ciri-ciri sistem : Suatu kesatuan bagian-bagian, Bagian tersebut memiliki fungsi sendiri, Saling berhubungan dan saling ketergantungan, Dimaksudkan untuk mencapai tujuan bersama, Terjadi dalam suatu lingkungan yang kompleks Adapun nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila adalah sebagai berikut : 1. Sila ketuhanan yang maha esa Sila ketuhanan yang maha esa ini nilai-nilainya meliputi dan menjiwai keempat sila lainnya., sebagai pengejawantahan tujuan manusia sebagai makhluk tuhan yang maha esa. 2. Sila kemanusiaan yang adil dan beradab Sila kemanusiaan sebagai dasar fundamental dalam kehidupan kenegaraan, kebangsaan, dan kemasyarakatan. 3. Persatuan Indonesia Sila persatuan indonesia didasari dan dijiwai oleh sila ketuhanan yang maha esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab serta mendasari dan dijiwai sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalm permusyawaratan/perwakilan Nilai filosofis yang terkandung di dalamnya adalah bahwa hakikat negara adalah sebagai penjelamaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Hakikat rakyat adalah merupakan sekelompok manusia sebagai makhluk tuhan yang maha esa yang bersatu dan bertujuan mewujudkan harkat dan martabat manusia dalam suatu wilayah negara. 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Dalam sila kelima tersebut terkandung nilai-nilai yang merupakan tujuan negara sebagai tujuan dalam hidup bersama. Maka didalam sila kelima tersebut terkandung nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama (kehidupan sosial). E. Kesatuan Sila-sila Pancasila sebagai Suatu Sistem Filsafat Secara filosofis pancasila sebagai suatu kesatuan sistem filsafat memiliki dasar ontologis,dasar epistemologis,dan dasar aksiologis berbeda dengan sistem filsafat lainnya,misalnya materialisme,liberalism,pragmatisme,komunisme,idealism dan paham lain filsafat di dunia. 1. Dasar Antropologis Sila-sila Pancasila 2. Dasar epistemologis Sila-sila Pancasila Sebagai suatu Ideologi maka Pancasila memiliki 3 unsur pokok agar dapat menarik loyalitas dari pendukung nya yaitu :mLogos, Pathos, Ethos F. Pancasila sebagai Nilai Dasar Fundamental bagi Bangsa dan Negara Republik Indonesia 1. Dasar Filosofis Pancasila sebagai dasar filsafat Negara serta sebaai filsafat hidup bangsa Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu nilainilai yang bersifat sistematis, fundamental dan menyeluruh. Silasila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat dan utuh, hierarkis dan sistematis. Kelima sila bukan terpisahpisah dan memiliki makna sendiisendiri, melainkan memiliki esensi serta makna yang utuh. 2. Nilai-nilai Pancasila sebagai Nilai Fundamental Negara Nilai-nilai pancasila terkandung dalam pembukaan UUD 1945 secara yuridis memiliki kedudukan sebagai pokok kaidah negara yang fundamental. Pembukaan UUD 1945 yang didalamnya memuat nilai-nilai pancasila mengandung empat pokok pikiran. Pokok Pikiran Pertama, menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara persatuan yaitu Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Penjabaran sila ke-3 Pokok pikiran kedua, menyatakan bahwa Negara hendak mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Negara wajib mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar perdamaian abadi dan keadilan soci Penjabaran sila kelima Pokok pikiran ketiga, menyatakan bahwa Negara berkedaulatan rakyat. Berdasar atas atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Penjabaran sila keempat. Pokok keempat, menyatakan bahwa Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa berdasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Penjabaran sila pertama dan kedua 1. MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR) Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah salah satu lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, yang terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggotaDewan Perwakilan Daerah. Dahulu sebelumReformasi MPR merupakan Lembaga Negara Tertinggi, yang terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Utusan Daerah, dan Utusan Golongan. Jumlah anggota MPR periode 2009–2014 adalah 692 orang, terdiri atas 560 Anggota DPR dan 132 anggota DPD. Masa jabatan anggota MPR adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji. 2. TUGAS DAN WEWENANG MPR Mengubah dan menetapkan (Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945), (Undang-Undang Dasar) Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan (Mahkamah Konstitusi) untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden dalam masa jabatannya. Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya. Memilih Wakil Presiden dari 2 calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya. Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya. Anggota MPR memiliki hak mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD, menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan putusan, hak imunitas, dan hak protokoler. Setelah Sidang MPR 2003, Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat tidak lagi oleh MPR. MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara. Sidang MPR sah apabila dihadiri: sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah Anggota MPR untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota MPR untuk mengubah dan menetapkan UUD sekurang-kurangnya 50%+1 dari jumlah Anggota MPR sidang-sidang lainnya Putusan MPR sah apabila disetujui: sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota MPR yang hadir untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden sekurang-kurangnya 50%+1 dari seluruh jumlah Anggota MPR untuk memutus perkara lainnya. Sebelum mengambil putusan dengan suara yang terbanyak, terlebih dahulu diupayakan pengambilan putusan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat. 3. PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD, dan dalam melakukan kewajibannya dibantu oleh Wakil Presiden. (Pasal 4) Presiden berhak mengajukan RUU, dan menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan UU (Pasal 5). 4. TUGAS DAN WEWENANG PRESIDEN Memegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL dan AU (Pasal 10). Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain dengan persetujuan DPR, terutama yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi Negara (Pasal 11). Menyatakan keadaan bahaya, yang syarat dan akibatnya ditetapkan dengan UU (Pasal 12). Mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13). Presiden memberikan grasi dengan pertimbangan MA, dan memberikan amnesty dan abolisi dengan pertimbangan DPR (Pasal 14). Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan menurut UU (Pasal 15). Presiden membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasehat dan pertimbangan kepada Presiden (Pasal 16). Presiden juga berhak mengangkat menteri-menteri sebagai pembantu Presiden (Pasal 17). 5. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) Dewan Perwakilan Rakyat adalah lembaga tinggi negara dalam system ketatanegaraanIndonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat dan memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang. DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum, yang dipilih berdasarkan hasil Pemilihan Umum. Masa jabatan anggota DPR adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji. TUGAS DAN WEWENANG DPR Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama Membahas dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan; Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden Memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk ditetapkan; Memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama; Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama. Pada anggota DPR melekat hak ajudikasi dan legislasi yakni berupa hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPR juga memiliki hak mengajukan RUU, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler. Menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPR berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). 6. ALAT KELENGKAPAN DPR Pimpinan Kedudukan Pimpinan dalam DPR dapat dikatakan sebagai Juru Bicara Parlemen. Fungsi pokoknya secara umum adalah mewakili DPR secara simbolis dalam berhubungan dengan lembaga eksekutif, lembaga-lembaga tinggi negara lain, dan lembaga-lembaga internasional, serta memimpin jalannya administratif kelembagaan secara umum, termasuk memimpin rapat-rapat paripurna dan menetapkan sanksi atau rehabilitasi. Pimpinan DPR bersifat kolektif kolegial, terdiri dari seorang ketua dan 4 orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh Anggota DPR dalam Sidang Paripurna DPR. Komisi Komisi adalah unit kerja utama di dalam DPR. Hampir seluruh aktivitas yang berkaitan dengan fungsi-fungsi DPR, substansinya dikerjakan di dalam komisi. Setiap anggota DPR (kecuali pimpinan) harus menjadi anggota salah satu komisi. Pada umumnya, pengisian keanggotan komisi terkait erat dengan latar belakang keilmuan atau penguasaan anggota terhadap masalah dan substansi pokok yang digeluti oleh komisi. Pada periode 2009-2014, DPR mempunyai 11 komisi dengan ruang lingkup tugas dan pasangan kerja masing-masing: Komisi I, membidangi pertahanan, luar negeri, dan informasi. Komisi II, membidangi pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, aparatur negara, dan agraria. Komisi III, membidangi hukum dan perundang-undangan, hak asasi manusia, dan keamanan. Komisi IV, membidangi pertanian, perkebunan, kehutanan, kelautan, perikanan, dan pangan. Komisi V, membidangi perhubungan, telekomunikasi, pekerjaan umum, perumahan rakyat, pembangunan pedesaan dan kawasan tertinggal. Komisi VI, membidangi perdagangan, perindustrian, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah), dan badan usaha milik negara. Komisi VII, membidangi energi, sumber daya mineral, riset dan teknologi, dan lingkungan. Komisi VIII, membidangi agama, sosial dan pemberdayaan perempuan. Komisi IX, membidangi kependudukan, kesehatan, tenaga kerja dan transmigrasi. Komisi X, membidangi pendidikan, pemuda, olahraga, pariwisata, kesenian, dan kebudayaan. Komisi XI, membidangi keuangan, perencanaan pembangunan nasional, perbankan, dan lembaga keuangan bukan bank. Badan Musyawarah Bamus merupakan miniatur DPR. Sebagian besar keputusan penting DPR digodok terlebih dahulu di Bamus, sebelum dibahas dalam Rapat Paripurna sebagai forum tertinggi di DPR yang dapat mengubah putusan Bamus. Bamus antara lain memiliki tugas menetapkan acara DPR, termasuk mengenai perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, serta jangka waktu penyelesaian dan prioritas RUU). Pembentukan Bamus sendiri dilakukan oleh DPR melalui Rapat Paripurna pada permulaan masa keanggotaan DPR. Anggota Bamus berjumlah sebanyak-banyaknya sepersepuluh dari anggota DPR, berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi. Pimpinan Bamus langsung dipegang oleh Pimpinan DPR. Badan Anggaran Badan Anggaran DPR dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap yang memiliki tugas pokok melakukan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Susunan keanggotaan Badan Anggaran ditetapkan pada permulaan masa keanggotaan DPR. Susunan keanggotaan Badan Anggaran terdiri atas anggota-anggota seluruh unsur Komisi dengan memperhatikan perimbangan jumlah anggota Fraksi. Badan Kehormatan Badan Kehormatan (BK) DPR merupakan alat kelengkapan paling muda saat ini di DPR. BK merupakan salah satu alat kelengkapan yang bersifat sementara. Pembentukan DK di DPR merupakan respon atas sorotan publik terhadap kinerja sebagian anggota dewan yang buruk, misalnya dalam hal rendahnya tingkat kehadiran dan konflik kepentingan. BK DPR melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota DPR, dan pada akhirnya memberikan laporan akhir berupa rekomendasi kepada Pimpinan DPR sebagai bahan pertimbangan untuk menjatuhkan sanksi atau merehabilitasi nama baik Anggota. Rapat-rapat Dewan Kehormatan bersifat tertutup. Tugas Dewan Kehormatan dianggap selesai setelah menyampaikan rekomendasi kepada Pimpinan DPR. Badan Legislasi Badan Legislasi (Baleg) merupakan alat kelengkapan DPR yang lahir pasca Perubahan Pertama UUD 1945, dan dibentuk pada tahun 2000. Tugas pokok Baleg antara lain: merencanakan dan menyusun program serta urutan prioritas pembahasan RUU untuk satu masa keanggotaan DPR dan setiap tahun anggaran. Baleg juga melakukan evaluasi dan penyempurnaan tata tertib DPR dan kode etik anggota DPR. Badan Legislasi dibentuk DPR dalam Rapat paripurna, dan susunan keanggotaannya ditetapkan pada permulaan masa keanggotaan DPR berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi. Keanggotaan Badan Legislasi tidak dapat dirangkap dengan keanggotaan Pimpinan Komisi, keanggotaan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), dan keanggotaan Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP). Badan Urusan Rumah Tangga Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR bertugas menentukan kebijakan kerumahtanggaan DPR. Salah satu tugasnya yang berkaitan bidang keuangan/administratif anggota dewan adalah membantu pimpinan DPR dalam menentukan kebijakan kerumahtanggaan DPR, termasuk kesejahteraan Anggota dan Pegawai Sekretariat Jenderal DPR berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah. Badan Kerja Sama Antar-Parlemen Badan Kerja Sama Antar-Parlemen, yang selanjutnya disingkat BKSAP, dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan BKSAP pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Jumlah anggota BKSAP ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun sidang. Pimpinan BKSAP merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial, yang terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua, yang dipilih dari dan oleh anggota BKSAP berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. BKSAP bertugas: Membina, mengembangkan, dan meningkatkan hubungan persahabatan dan kerja sama antara DPR dan parlemen negara lain, baik secara bilateral maupun multilateral, termasuk organisasi internasional yang menghimpun parlemen dan/atau a nggota parlemen negara lain; Menerima kunjungan delegasi parlemen negara lain yang menjadi tamu DPR; Mengoordinasikan kunjungan kerja alat kelengkapan DPR ke luar negeri; Memberikan saran atau usul kepada pimpinan DPR tentang masalah kerja sama antarparlemen. Panitia Khusus Jika dipandang perlu, DPR (atau alat kelengkapan DPR) dapat membentuk panitia yang bersifat sementara yang disebut Panitia Khusus (Pansus). Komposisi keanggotaan Pansus ditetapkan oleh rapat paripurna berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Pansus bertugas melaksanakan tugas tertentu yang ditetapkan oleh rapat paripurna, dan dibubarkan setelah jangka waktu penugasannya berakhir atau karena tugasnya dinyatakan selesai. Pansus mempertanggungjawabkan kinerjanya untuk selanjutnya dibahas dalam rapat paripurna. DPR dalam permulaan masa keanggotaan dan permulaan tahun sidang DPR membuat susunan dan keanggotaan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) yang beranggotakan paling sedikit tujuh orang dan paling banyak sembilan orang atas usul dari fraksi-fraksi DPR yang selanjutnya akan ditetapkan dalam rapat paripurna dengan tugas untuk penelaahan setiap temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Dan untuk itu DPR diberikan hak-hak interpelasi, angket, menyatakan pendapat, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul, dan pendapat serta imunitas (Pasal 20). Fungsi DPR adalah sebagai berikut: Fungsi legislasi berkaitan dengan wewenang DPR dalam pembentukan undang-undang. Fungsi anggaran, berwenang menyusun dan menetapkan RAPBN bersama presiden. Fungsi pengawasan, melakukan pengawasan terhadap pemerintah. DPR diberikan hak-hak yang diatur dalam pasal-pasal UUD 1945, antara lain: Hak interpelasi, hak DPR untuk meminta keterangan pada presiden. Hak angket, hak DPR untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijakan Presiden/ Pemerintah. Hak menyampaikan pendapat. Hak mengajukan pertanyaan. Hak Imunitas, hak DPR untuk tidak dituntut dalam pengadilan. Hak mengajukan usul RUU Anggota DPR berhak mengajukan usul RUU (Pasal 21). Dalam hal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Perpu, dan pada masa persidangan DPR berikutnya Perpu tersebut harus dimintakan persetujuan DPR. Apabila DPR tidak menyetujuinya maka Perpu harus dicabut(Pasal 22). Anggota DPR dapat diberhentikan dari jabatannya, dengan syarat-syarat dan tata cara yang diatur dengan undang-undang (Pasal 22B). 7. DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD) Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilu, setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggta DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR. DPD bersidang sedikitnya sekali dalam setahun (Pasal 22C). DPD berhak mengajukan RUU kepada DPR dan ikut membahasnya yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat-daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat-daerah, serta memberi pertimbangan atas RUU APBN yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama (Pasal 22D). DPD dapat melakukan pengawasan terhadap UU yang usulan dan pembahasannya dimiliki oleh DPD. Sesuai dengan ketentuan Pasal 49 dan 50 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD bahwa Anggota DPD mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut: Hak Menyampaikan usul dan pendapat; Memilih dan dipilih; Membela diri; Imunitas; Protokoler; Keuangan dan administratif. Mengamalkan Pancasila; Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan; Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan; Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia; Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat; Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan daerah; Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan; Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya; Menaati kode etik dan Peraturan Tata Tertib DPD; danMenjaga etika dan norma adat daerah yang diwakilinya. Kewajiban Berkenaan dengan kewajiban tersebut, hal itu mempertegas fungsi politik legislatif Anggota DPD RI yang meliputi representasi, legislasi dan pengawasan yang dicirikan oleh sifat kekuatan mandatnya dari rakyat pemilih yaitu sifat “otoritatif” atau mandat rakyat kepada Anggota; di samping itu ciri sifat ikatan atau “binding” yaitu ciri melekatnya pemikiran dan langkah kerja Anggota DPD RI yang semata-mata didasarkan pada kepentingan dan keberpihakan pada rakyat daerah. 8. KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) Dalam rangka pelaksanaan Pemilu agar terselenggara sesuai asas (Iuberjudil), maka dibentuklah sebuah komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri (Pasal 22E). KPU selain ada ditingkat pusat, juga terdapat KPU daerah baik di provinsi maupun kabupaten/kota. 9. BANK SENTRAL Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan UU (Pasal 23D). 10. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK) Pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945 menetapkan bahwa untuk memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Berdasarkan amanat UUD Tahun 1945 tersebut telah dikeluarkan Surat Penetapan Pemerintah No.11/OEM tanggal 28 Desember 1946 tentang pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan, pada tanggal 1 Januari 1947 yang berkedudukan sementara dikota Magelang. Pada waktu itu Badan Pemeriksa Keuangan hanya mempunyai 9 orang pegawai dan sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan pertama adalah R. Soerasno. Untuk memulai tugasnya, Badan Pemeriksa Keuangan dengan suratnya tanggal 12 April 1947 No.94-1 telah mengumumkan kepada semua instansi di Wilayah Republik Indonesia mengenai tugas dan kewajibannya dalam memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara, untuk sementara masih menggunakan peraturan perundang-undangan yang dulu berlaku bagi pelaksanaan tugas Algemene Rekenkamer (Badan Pemeriksa Keuangan Hindia Belanda), yaitu ICW dan IAR. Dalam Penetapan Pemerintah No.6/1948 tanggal 6 Nopember 1948 tempat kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan dipindahkan dari Magelang ke Yogyakarta. Negara Republik Indonesia yang ibukotanya di Yogyakarta tetap mempunyai Badan Pemeriksa Keuangan sesuai pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945; Ketuanya diwakili oleh R. Kasirman yang diangkat berdasarkan SK Presiden RI tanggal 31 Januari 1950 No.13/A/1950 terhitung mulai 1 Agustus 1949. Dengan dibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia Serikat (RIS) berdasarkan Piagam Konstitusi RIS tanggal 14 Desember 1949, maka dibentuk Dewan Pengawas Keuangan (berkedudukan di Bogor) yang merupakan salah satu alat perlengkapan negara RIS, sebagai Ketua diangkat R. Soerasno mulai tanggal 31 Desember 1949, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Yogyakarta. Dewan Pengawas Keuangan RIS berkantor di Bogor menempati bekas kantor Algemene Rekenkamer pada masa pemerintah Netherland Indies Civil Administration (NICA). Dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1950, maka Dewan Pengawas Keuangan RIS yang berada di Bogor sejak tanggal 1 Oktober 1950 digabung dengan Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan UUDS 1950 dan berkedudukan di Bogor menempati bekas kantor Dewan Pengawas Keuangan RIS. Personalia Dewan Pengawas Keuangan RIS diambil dari unsur Badan Pemeriksa Keuangan di Yogyakarta dan dari Algemene Rekenkamer di Bogor. Pada Tanggal 5 Juli 1959 dikeluarkan Dekrit Presiden RI yang menyatakan berlakunya kembali UUD Tahun 1945. Dengan demikian Dewan Pengawas Keuangan berdasarkan UUD 1950 kembali menjadi Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan Pasal 23 (5) UUD Tahun 1945. Meskipun Badan Pemeriksa Keuangan berubah-ubah menjadi Dewan Pengawas Keuangan RIS berdasarkan konstitusi RIS Dewan Pengawas Keuangan RI (UUDS 1950), kemudian kembali menjadi Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan UUD Tahun 1945, namun landasan pelaksanaan kegiatannya masih tetap menggunakan ICW dan IAR. Dalam amanat-amanat Presiden yaitu Deklarasi Ekonomi dan Ambeg Parama Arta, dan di dalam Ketetapan MPRS No. 11/MPRS/1960 serta resolusi MPRS No. 1/Res/MPRS/1963 telah dikemukakan keinginan-keinginan untuk menyempurnakan Badan Pemeriksa Keuangan, sehingga dapat menjadi alat kontrol yang efektif. Untuk mencapai tujuan itu maka pada tanggal 12 Oktober 1963, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 7 Tahun 1963 (LN No. 195 Tahun 1963) yang kemudian diganti dengan Undang-Undang (PERPU) No. 6 Tahun 1964 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Gaya Baru. Untuk mengganti PERPU tersebut, dikeluarkanlah UU No. 17 Tahun 1965 yang antara lain menetapkan bahwa Presiden, sebagai Pemimpin Besar Revolusi pemegang kekuasaan pemeriksaan dan penelitian tertinggi atas penyusunan dan pengurusan Keuangan Negara. Ketua dan Wakil Ketua BPK RI berkedudukan masing-masing sebagai Menteri Koordinator dan Menteri. Akhirnya oleh MPRS dengan Ketetapan No.X/MPRS/1966 Kedudukan BPK RI dikembalikan pada posisi dan fungsi semula sebagai Lembaga Tinggi Negara. Sehingga UU yang mendasari tugas BPK RI perlu diubah dan akhirnya baru direalisasikan pada Tahun 1973 dengan UU No. 5 Tahun 1973 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Dalam era Reformasi sekarang ini, Badan Pemeriksa Keuangan telah mendapatkan dukungan konstitusional dari MPR RI dalam Sidang Tahunan Tahun 2002 yang memperkuat kedudukan BPK RI sebagai lembaga pemeriksa eksternal di bidang Keuangan Negara, yaitu dengan dikeluarkannya TAP MPR No.VI/MPR/2002 yang antara lain menegaskan kembali kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan sebagai satu-satunya lembaga pemeriksa eksternal keuangan negara dan peranannya perlu lebih dimantapkan sebagai lembaga yang independen dan profesional. Untuk lebih memantapkan tugas BPK RI, ketentuan yang mengatur BPK RI dalam UUD Tahun 1945 telah diamandemen. Sebelum amandemen BPK RI hanya diatur dalam satu ayat (pasal 23 ayat 5) kemudian dalamPerubahan Ketiga UUD 1945 dikembangkan menjadi satu bab tersendiri (Bab VIII A) dengan tiga pasal (23E, 23F, dan 23G) dan tujuh ayat. Untuk menunjang tugasnya, BPK RI didukung dengan seperangkat Undang-Undang di bidang Keuangan Negara, yaitu; UU No.17 Tahun 2003 Tentang keuangan Negara UU No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara UU No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara 11. MAHKAMAH AGUNG (MA) Mahkamah Agung adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan : Peradilan Umum pada tingkat pertama dilakukan oleh Pengadilan Negeri, pada tingkat banding dilakukan olehPengadilan Tinggi dan pada tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung Peradilan Agama pada tingkat pertama dilakukan oleh Pengadilan Agama, pada tingkat banding dilakukan olehPengadilan Tinggi Agama dan pada tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung Peradilan Militer pada tingkat pertama dilakukan oleh Pengadilan Militer, pada tingkat banding dilakukan olehPengadilan Tinggi Militer dan pada tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung Peradilan Tata Usaha negara pada tingkat pertama dilakukan oleh Pengadilan Tata Usaha negara, pada tingkat banding dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan pada tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MA adalah: Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden member grasi dan rehabilitasi Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang ketua. Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung, dan diangkat oleh Presiden. Ketuanya sejak 15 Januari 2009 adalah Harifin A. Tumpa. Pada Mahkamah Agung terdapat hakim agung sebanyak maksimal 60 orang. Hakim agung dapat berasal dari sistem karier (hakim), atau tidak berdasarkan sistem karier dari kalangan profesi atau akademisi. Calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat, untuk kemudian mendapat persetujuan dan ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, dan dilakukan oleh sebuah MA dan badan peradilan yang ada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, agama, militer, tata usaha Negara, dan sebuah Mahkamah Konstitusi (Pasal 24). MA berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah UU terhadap UU. Hakim Agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, professional, dan berpengalaman di bidang hukum. Calon Hakim Agung diusulkan komisi yudisial kepada DPR untuk mendapat persetujuan dan ditetapkan oleh Presiden. Ketua dan Wakil MA dipilih dari dan oleh Hakim Agung (Pasal 24A). 12. KOMISI YUDISIAL (KY) Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Anggota komisi yudisial harus memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Anggota komisi yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR (Pasal 24B). 13. MAHKAMAH KOSNTITUSI (MK) ahkamah Konstitusi adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung. Sejarah berdirinya MK diawali dengan Perubahan Ketiga UUD 1945 dalam Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B yang disahkan pada 9 November 2001. Setelah disahkannya Perubahan Ketiga UUD 1945, maka dalam rangka menunggu pembentukan Mahkamah Konstitusi, MPR menetapkan Mahkamah Agung menjalankan fungsi MK untuk sementara sebagaimana diatur dalam Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945 hasil Perubahan Keempat. DPR dan Pemerintah kemudian membuat Rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam, DPR dan Pemerintah menyetujui secara bersama Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden pada hari itu. Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003, Presiden mengambil sumpah jabatan para hakim konstitusi di Istana Negara pada tanggal 16 Agustus 2003. Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MK adalah: Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran olehPresiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945. MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran parpol dan perselisihan hasil pemilu. MK wajib memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan atau Wakil menurut UUD. MK mempunyai 9 anggota hakim konstitusi yang ditetapkan Presiden masing-masing 3 orang diajukan oleh MA, DPR, dan Presiden. Ketua dan wakil ketua MK dipilih dari dan oleh hakim konstitusi. Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan, yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat Negara (Pasal 24C0). MK dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh MA (Pasal III AP). Saat ini masih banyak pihak belum memahami secara utuh tatanan kelembagaan negara dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sehingga sering timbul perdebatan publik dan masalah hubungan antarlembaga negara. Apalagi, lembaga- lembaga negara telah mengalami perubahan mendasar hasil UUD 1945 Perubahan yang tentu tidak dapat dipahami berdasarkan paradigma UUD 1945 sebelum perubahan. Perubahan mendasar yang memengaruhi tatanan kelembagaan negara adalah perubahan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Sebelum perubahan,kedaulatan rakyat dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR. Perubahan tersebut mengakibatkan : MPR tidak lagi menjadi lembaga negara tertinggi. Lemmbaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945 merupakan pelaksana kedaulatan rakyat sesuai dengan kedudukan,tugas,dan fungsi masing- masing.Hal tersebut mengakibatkan Ketetapan MPR Nomor III/MPR/ 1978 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata Kerja Lembaga Tertinggi dengan/ atau antar-Lembaga-Lembaga Tinggi Negara tidak berlaku lagi. Kelembagaan negara berdasarkan UUD 1945 dapat diklasifikasikan menjadi beberapa kategori.Pertama, lembaga-lembaga utama yang melaksanakan cabang kekuasaan tertentu. Kedua, lembaga-lembaga negara yang bukan pelaksana salah satu cabang kekuasaan, tetapi keberadaannya diperlukan untuk mendukung salah satu lembaga pelaksana cabang kekuasaan tertentu. Lembaga-lembaga yang ditentukan untuk melaksanakan kekuasaan tertentu tanpa mengatur nama dan pembentukan lembaganya. Lembaga yang ditentukan secara umum dan menyerahkan pengaturan lebih lanjut kepada undang-undang.Kelima, lembaga-lembaga yang berada di bawah presiden untuk melaksanakan fungsi-fungsi tertentu.Keenam, lembaga- lembaga di tingkat daerah. Berdasarkan pembagian fungsi kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam UUD 1945,dapat diketahui lembaga-lembaga negara yang melaksanakan tiap kekuasaan tersebut. Sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi adalah presiden. Pemegang kekuasaan legislatif adalah DPR.Untuk kekuasaan yudikatif ditentukan pelakunya adalah MA dan MK. Selain lembaga-lembaga negara tersebut, terdapat lembaga negara lain yang diperlukan dalam penyelenggaraan negara dan kedudukannya sederajat. Lembaga negara lain tersebut adalah MPR yang memegang kekuasaan mengubah dan menetapkan UUD,BPK sebagai pelaksana kekuasaan auditif serta DPD yang walaupun tidak memegang kekuasaan legislatif memiliki peran dalam proses legislasi (co-legislator). Dengan demikian lembaga-lembaga itu sesungguhnya adalah bagian dari organisasi pemerintahan secara nasional walaupun ada yang menjalankan fungsi legislasi di tingkat daerah. Jika penataan lembaga negara melalui ketentuan peraturan perundang undangan telah dilakukan, setiap lembaga negara dapat menjalankan wewenang sesuai dengan kedudukan masing-masing. Hal itu akan mewujudkan kerja sama dan hubungan yang harmonis demi pencapaian tujuan nasional dengan tetap saling mengawasi dan mengimbangi agar tidak terjadi penyalahgunaan dan konsentrasi ke HUBUNGAN ANTARA TEKNOLOGI DAN BUDAYA DALAM KEHIDUPAN MANUSIA Teknologi merupakan perkembangan suatu media/alat yang dapat digunakan dengan lebih efisien guna memproses serta mengendalikan suatu masalah. Perkembangan teknologi berlangsung secara evolutif. Dalam memasuki Era Industrialisasi, pencapaiannya sangat ditentukan oleh penguasaan teknologi karena teknologi adalah mesin penggerak pertumbuhan melalui industri. Oleh sebab itu, tepat momentumnya jika kita merenungkan masalah teknologi, menginventarisasi yang kita miliki, memperkirakan apa yang ingin kita capai dan bagaimana caranya memperoleh teknologi yang kita perlukan itu, serta mengamati betapa besar dampaknya terhadap transformasi budaya kita. Sebagian dari kita beranggapan teknologi adalah barang atau sesuatu yang baru. padahal, kalau kita membaca sejarah, teknologi itu telah berumur sangat panjang dan merupakan suatu gejala kontemporer. Setiap zaman memiliki teknologinya sendiri. Budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi. Budayaterbentuk dari banyak unsur yang rumit, termasuk sistem agama dan politik, adat istiadat, bahasa, perkakas, pakaian, bangunan, dan karya seni. A. Hubungan Teknologi dengan Kebudayaan Teknologi merupakan salah satu komponen kebudayaan. Teknologi menyangkut cara-cara atau teknik memproduksi, memakai, serta memelihara segala peralatan dan perlengkapan. Teknologi muncul dalam cara-cara manusia mengorganisasikan masyarakat, dalam cara-cara mengekspresikan rasa keindahan, atau dalam memproduksi hasil-hasil kesenian. Masyarakat kecil yang berpindah-pindah atau masyarakat pedesaan yang hidup dari pertanian paling sedikit mengenal delapan macam teknologi tradisional (disebut juga sistem peralatan dan unsur kebudayaan fisik), yaitu :  alat-alat produktif  senjata  wadah  alat-alat menyalakan api  makanan  pakaian  tempat berlindung dan perumahan  alat-alat transportasi Dengan semakin majunya perkembangan teknologi, maka hal tersebut akan berdampak pada perubahan kebudayaan. Dampak tersebut diantaranya adalah: 1. Perubahan Sosial Budaya Perubahan sosial budaya adalah sebuah gejala berubahnya struktur sosial dan pola budaya dalam suatu masyarakat. Perubahan sosial budaya merupakan gejala umum yang terjadi sepanjang masa dalam setiap masyarakat. Perubahan itu terjadi sesuai dengan hakikat dan sifat dasar manusia yang selalu ingin mengadakan perubahan. Seiring dengan kemajuan teknologi, sebuah budaya dapat terpengaruh dan pada akhirnya terjadi perubahan budaya. 2. Penetrasi Kebudayaan Yang dimaksud dengan penetrasi kebudayaan adalah masuknya pengaruh suatu kebudayaan ke kebudayaan lainnya. Dengan semakin pesatnya perkembangan teknologi dapat membuat masuknya kebudayaan lain. Berikut kemungkinan dampak yang terjadi di masyarakat: 1. Dampak Positif : a. Peningkatan dalam bidang sains dan teknologi serta perekonomian negara b. Terjadinya pergeseran struktur kekuasaan dari otokrasi menjadi oligarki. c. Mempercepat terwujudnya pemerintahan yang demokratis dan masyarakat madani dalam skala global. 2. Dampak Negatif : a. Menimbulkan perubahan dalam gaya hidup, yang mengarah kepada masyarakat yang konsumtif komersial. Masyarakat akan minder apabila tidak menggunakan pakaian yang bermerk (merk terkenal). b. Terjadinya kesenjangan budaya. Dengan munculnya dua kecenderungan yang kontradiktif. Kelompok yang mempertahankan tradisi dan sejarah sebagai sesuatu yang sakral dan penting (romantisme tradisi). Dan kelompok ke dua, yang melihat tradisi sebagai produk masa lalu yang hanya layak disimpan dalam etalase sejarah untuk dikenang (dekonstruksi tradisi/disconecting of culture). c. Mengurangi kesempatan bekerja. karena pesatnya kemajuan teknologi maka banyak perusahaan yang lebih memilih untuk memakai jasa robot daripada jasa manusia. Karena dengan menggunakan tenaga robot bisa mengurangi dana pengeluraan perusahaan serta meningkatkan dana pemasukan perusahaan d. Dari dampak – dampak yang disebutkan diatas dapat disimpulkan bahwa masalah penduduk sangat berhubungan dan mempengaruhi satu sama lain e. Sumber B. 7 UNSUR KEBUDAYAAN 1. Sistem mata pencaharian hidup Perdagangan Ø Sistem budaya (ide) : Mempererat hubungan antar masing-masing kebudayaan. Ø Sistem sosial (eksternal) : Adanya interaksi antara penjual dan pembeli. Ø Hasil : Menambah tenaga kerja dan mengurangi pengangguran. 2. Ilmu pengetahuan atau Teknologi Telepon Ø Sistem budaya (ide) : Kemajuan teknologi mempermudah untuk berhubungan atau berkomunikasi jarak jauh. Ø Sistem sosial (eksternal) : Komunikasi dengan orang lain yang jaraknya jauh dapat dilakukan dengan mudah dan cepat. Ø Hasil : Budaya alat komunikasi lama seperti surat mulai ditinggalkan. 3. Bahasa Bahasa daerah Ø Sistem budaya (ide) : Menjadi suatu ciri khas atau pembeda cara komunikasi suatu daerah dengan daerah lain. Ø Sistem sosial (eksternal) : Dengan melihat bahasa yang diucapkan seseorang, kita dapat mengetahui asal daerah orang tersebut. Ø Hasil : Masing-masing daerah di Indonesia memiliki bahasa daerah yang berbeda-beda. 4. Sistem kepercayaan atau Religi Upacara keagamaan Ø Sistem budaya (ide) : Upacara atau peribadatan yang dilakukan suatu agama untuk menyembah tuhannya. Ø Sistem sosial (eksternal) : Semua agama mempunyai rasa toleransi terhadap agama lain dalam menjalankan upacara keagamaan terutama saat hari raya masing-masing agama. Ø Hasil : Memberikan suatu cara agar orang dapat melakukan hubangan dengan tuhannya secara khusuk sehingga memiliki pedoman hidup. 5. Sistem organisasi social Karang taruna Ø Sistem budaya (ide) : Organisasi yang beranggotakan kumpulan anak muda dalam suatu daerah. Ø Sistem sosial (eksternal) : Menjadi salah satu organisasi yang bermanfaat dan berperan dalam masyarakat. Ø Hasil : Menjadi wadah bagi para anak muda untuk menyalurkan kemampuan berorganisasi mereka. Dan hampir di setiap daerah atau desa pasti ada karang taruna. 6. Kesenian Seni rupa Ø Sistem budaya (ide) : Suatu hasil ekspresi manusia yang diwujudkan melalui unsur-unsur garis, bidang, warna, bentuk, volume, dan ruang. Ø Sistem sosial (eksternal) : Seni rupa banyak diinginkan orang untuk dijadikan sebagai koleksi ataupun sebagai pajangan. Ø Hasil : Menjadi suatu hasil cipta, rasa karsa dari setiap orang yang melakukannya dan hal itu termasuk hasil budaya dari seseorang. Seni tari Ø Sistem budaya (ide) : Suatu kesenian yang berbentuk tarian yang dapat menjadi ciri khas suatu daerah. Ø Sistem sosial (eksternal) : Tari-tarian seperti teri jawa dan bali sering di tampilkan ke luar negeri sebagai promosi kebudayaan Indonesia ke seluruh dunia. Ø Hasil : Dapat menjadi pembeda kebudayaan dari masing-masing daerah dan juga dapat dinikmati oleh daerah lain. 7. Peralatan dan perlengkapan hidup manusia Sandang (pakaian) Ø Sistem budaya (ide) : Setiap daerah pasti memiliki model atau gaya pakaian adat yang berbeda-beda. Ø Sistem sosial (eksternal) : Menjadi suatu trend atau gaya atau tlok ukur bagi kebudayaan daerah lain. Ø Hasil : Membedakan kebudayaan suatu daerah dengan kebudayaan daerah lain. Pangan Ø Sistem budaya (ide) : Setiap daerah pasti memiliki model rumahadat yang berbeda-beda. Ø Sistem sosial (eksternal) : Menjadi inspirasi atau gaya dasar rumah untuk masyarakat luas. Ø Hasil : Menjadi cirri khas kebudayaan suatu daerah sehingga setiap daerah memiliki model rumah adat yang berbeda-beda. HUBUNGAN KEBUDAYAAN DAN TEKNOLOGI Teknologi dan Kebudayaansangat erat kaitannya dalam kehidupan manusia. Teknologi itu sendiri merupakan perkembangan suatu media/alat guna memproses serta mengendalikan suatu masalah secara lebih efektif dan efisien. Perkembangan teknologi yang sangat pesat dan evolutif ini, membuat barang – barang hasil teknologi sangat mudah kita jumpai. Barang-barang teknologi kini pun sudah menjadi sebuah kebutuhan sekaligus gaya hidup manusia dalam kesehariannya. Apalagi di era Industrialisasi seperti sekarang ini, pencapaiannya sangat ditentukan oleh penguasaan teknologi. Sebab dalam hal ini teknologi adalah mesin penggerak pertumbuhan melalui industri. Disisi lain banyak masyarakat beranggapan teknologi merupakan sesuatu yang baru, padahal jika kita menengok ke belakang, teknologi itu telah berumur sangat panjang dan merupakan suatu gejala kontemporer. Sehingga setiap zaman memiliki teknologinya sendiri. Dengan semakin majunya perkembangan teknologi, maka hal tersebut akan berdampak pada perubahan kebudayaan. Dampak tersebut diantaranya adalah: 1. Perubahan Sosial Budaya Perubahan sosial budaya adalah sebuah gejala berubahnya struktur sosial dan pola budaya dalam suatu masyarakat. Perubahan sosial budaya merupakan gejala umum yang terjadi sepanjang masa dalam setiap masyarakat. Perubahan itu terjadi sesuai dengan hakikat dan sifat dasar manusia yang selalu ingin mengadakan perubahan. Seiring dengan kemajuan teknologi, sebuah budaya dapat terpengaruh dan pada akhirnya terjadi perubahan atau pergeseran nilai-nilai kebudayaan dalam kehidupan masyarakatnya. 2. Penetrasi Kebudayaan Yang dimaksud dengan penetrasi kebudayaan adalah masuknya pengaruh suatu kebudayaan ke kebudayaan lainnya. Hal ini disebabkan semakin pesatnya perkembangan teknologi sehingga dapat membuat masuknya kebudayaan lain. Contohnya gaya berpakaian remaja Indonesia yang dulunya menjunjung tinggi norma kesopanan telah berubah mengikuti perkembangan jaman. Ada kecenderungan bagi remaja putri memakai pakaian minim khas budaya barat. Budaya perpakaian minim ini dianut dari film-film dan majalah-majalah luar negeri yang ditransformasikan kedalam sinetron-sinetron Indonesia . Derasnya arus informasi, yang juga ditandai dengan hadirnya internet, turut serta `menyumbang` bagi perubahan cara berpakaian. Salah satu keberhasilan penyebaran kebudayaan Barat ialah meluasnya anggapan bahwa ilmu dan teknologi yang berkembang di Barat merupakan suatu yang universal. Masuknya budaya barat (dalam kemasan ilmu dan teknologi) diterima dengan `baik`. Pada sisi inilah globalisasi telah merasuki berbagai sistem nilai sosial dan budaya Timur sehingga terbuka pula konflik nilai antara teknologi dan nilai-nilai ketimuran. Kehadiran globalisasi membawa pengaruh bagi kehidupan suatu bangsa. Pengaruh globalisasi dirasakan di berbagai bidang kehidupan seperti kebudayaan. Proses globalisasi yang tidak terkontrol juga akan berdampak melampaui batas-batas kebangsaan dan kenegaraan. Sebagai sebuah proses, globalisasi berlangsung melalui dua dimensi, dalam interaksi antar bangsa, yaitu dimensi ruang dan dimensi waktu. Dimensi ruang yang dapat diartikan jarak semakin dekat atau dipersempit sedangkan waktu makin dipersingkat dalam interaksi dan komunikasi pada skala dunia. Hal ini tentunya tidak terlepas dari dukungan pesatnya laju perkembangan teknologi yang semakin canggih khususnya teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Jadi bagaimana teknologi dapat mempengaruhi nilai-nilai yang telah tumbuh di masyarakat dalam suatu bangsa itu sangat tergantung dari sikap masyarakat tersebut. Seyogyanya, masyarakat harus selektif dan bersikap kritis terhadap teknologi yang berkembang sangat pesat, sehingga semua manfaat positif yang terkandung di dalam teknologi mampu dimanifestasikan agar mampu membantu dan mempermudah kehidupan masyarakat, dan efek negatif dapat lebih diminimalkan. Maka dari itu keberadaan budaya harus kita junjung tinggi sebagai tanda penghormatan kepada para leluhur kita dengan tetap melestarikannya, dan jangan sampai kemajuan teknologi yang semakin pesat membuat kita melupakan kebudayaan yang sudah ada selama ini. Sebab kebudayaan merupakan suatu ciri khas dari suatu bangsa. PANCASILA SEBAGAI ETIKA POLITIK A. Pengantar Pancasila sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya merupakan nilai, sumber dari segala penjabaran norma. Dalam filsafat Pancasila terkandung suatu pemikiran-pemikiran yang bersifat kritis, mendasar, rasional, sistematis, dan komperhensif. Sebagai suatu nilai, Pancasila memberi dasar yang bersifat fundamental dan universal. Norma tersebut meliputi: - Norma moralyaitu berkaitan dengan tingkah laku manusia. - Norma hukum yaitu suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Atas dasar pengertian inilah nilai-nilai Pancasila sebenarnya berasal dari bangsa Indonesia sendiri atau Indonesia sebagai asal mula materi (kausa materialis) nilai-nilai Pancasila. B. Pengertian Etika Etika masuk pada kelompok filsafat praktis yang dibagi menjadi 2, yaitu etika umum dan etika khusus. Etika merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran dan pandangan moral. Etika adalah suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa mengikuti suatu ajaran moral tertentu atau bagaimana untuk mengambil sikap yang bertanggung jawab terhadap ajaran moral (Suseno, 1987). Etika umum mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia, sedangkan etika khusus membahas prinsip-prinsip dalam hubungannya diberbagai aspek kehidupan (Suseno, 1987). Etika khusus dibagi menjadi 2, yaitu: - Etika individual yang membahas kewajiban manusia terhadap diri sendiri. - Etika social membahas tentang kewajiban manusia terhadap lingkungan masyarakat. Sebenarnya etika lebih banyak bersangkutan dengan prinsip-prinsip dasar pembenaran dalam hubungan dengan tingkah laku manusia (Kattsoff, 1986). C. Pengertian Nilai, Norma, dan Moral 1. Pengertian Nilai Istilah nilai dalam bidang filsafat dipakai untuk menunjuk kata benda abstrak yang artinya keberhargaan (worth) atau kebaikan (goodness), dan kata kerja yang artinya suatu tindakan kejiwaan tertentu dalam menilai/melakukan penilaian (Frankena, 229) Dalam Dictionary of Sosciology and Related Sciences dikemukakan bahwa nilai adalah kemampuan yang dipercayai yang ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia. Jadi, nilai pada hakikatnya adalah sifat/kualitas yang melekat pada suatu objek, bukan objek itu sendiri. Ada nilai itu karena adanya kenyataan lain sebagai pembawa nilai (wartager). Berbicara tentang nilai berarti berbicara tentang das Sollen, bukan das Sein, yang artinya bahwa das Sollen harus menjelma menjadi das Sein, yang ideal harus menjadi real, yang bermakna normatif harus direalisasikan dalam perbuatan sehari-hari (Kodhi, 1989:21). 2. Hirearki Nilai Max Sceler mengemukakan bahwa nilai-nilai yang ada tidak sama luhurnya dan sama tingginya. Menurut tinggi rendahnya, nilai dapat dikelompokkan dalam 4 tingkatan, yaitu: a. Nilai-nilai kenikmatan; terdpat deretan nilai-nilai yang menyenangkan dan tidak menyenangkan (die Wertreihe des Angenehmen und Ungangehmen) b. Nilai-nilai kehidupan; terdapat nilai-nilai yang penting dalam kehidupan (Werte des vitalen Fuhlens) c. Nilai-nilai kejiwaan; terdapat nilai-nilai kejiwaan (geistige werte) yang sama sekali tidak bergantung dari keadaan jasmani maupun lingkungan. d. Nilai-nilai kerohanian; terdapat modalitas nilai dari yang suci dan tidak suci (wermodalitat des Heiligen ung Unheiligen). Walter G. Everet menggolongkan nilai manusiawi ke dalam 8 kelompok, yaitu:  Nilai-nilai ekonomis  Nilai-nilai kejasmanian  Nilai-nilai hiburan  Nilai-nilai sosial  Nilai-nilai watak  Nilai-nilai estetis  Nilai-nilai intelektual  Nilai-nilai keagamaan Notonegoro membagi nilai menjadi 3 macam, yaitu: a. Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi kehidupan jasmani & ragawi manusia. b. Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi mnausia untuk dapat mengadakan kegiatan/aktivitas c. Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Rohani ini dapat dibagi menjadi 4 macam, yaitu: o Nilai kebenaran yang berasal dari akal o Nilai keindahan/nilai estetis yang berasal dari unsur perasaan o Nilai kebaikan/nilai moral yang berasal pada unsur kehendak o Nilai religious yang berasal dari kepercayaan/keyakinan manusia. Menurut N. Rescher, pembagian nilai berdasarkan pembawa nilai (trager), hakikat keuntungan yang diperoleh, dan hubungan antara pendukung nilai dan keuntungan yang diperoleh. Nilai Dasar, Nilai Instrumental, dan Nilai Praksis a. Nilai Dasar Nilai dasar bersifat universal karena menyangkut hakikat kenyataan ojektif segala sesuatu. b. Nilai Instrumental Nilai instrumental merupakan suatu pedoman yang dapat diukur dan dapat diarahkan. c. Nilai Praksis Nilai praksis merupaka suatu sistem yang perwujudannya tidak boleh menyimpang dari sistem tersebut. Nilai ini merupakan penjabaran dari nilai instrumental dalam suatu kehidupan yang nyata. Hubungan Nilai, Norma, dan Moral Nilai bersifat subjektif dan objektif. Bersifat subjektif apabila nilai tersebut diberikan oleh subjek (dalam hal ini manusia sebagai pendukung pokok nilai) dan bersifat objektif apabila nilai tersebut melekat pada sesuatu (terlepas dari penilaian manusia). Wujud dari sutau nilai adalah norma. Moral merupakan suatu ajaran bagaimana manusia harus hidup dan bertindak dengan sebaik-baiknya. Istilah moral mengandung integritas dan martabat pribadi manusia sehingga derajat manusia tersebut ditentukan oleh moralitas yang dimilikinya. D. Etika Politik Etika politik berkaitan dengan moral manusia. Hal ini berdasarkan pada kenyataan moral selalu menunjuk pada manusia sebagai subjek etika. Walaupun hubungannya dengan masyarakat bangsa atau negara, etika politik tetap meletakkan dasar fundamental manusia sebagai manusia. Hal ini didasarkan pada hakikat manusia sebagai makhluk yang beradab dan berbudaya. Aktualisasi etika politik senantiasa berdasarkan pada harkat dan martabat manusia sebagai manusia (Suseno, 1987:15). 1. Pengertian Politik Politik berasal dari kata “Politics” yang bermakna bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik atau negara yang menyangkut proses penentuan dan pelaksanaan tujuan. Untuk melaksanakan kebijaksanaan diperlukan suatu kekuasaan (power) dan kewenangan (authority). 2. Dimensi Politis Manusia a. Manusia sebagai Makhluk Individu-Sosial Dasar filosofis dalam Pancasila mendasarkan hakikat kodrat manusia adalah bersifat “monodualis”, yaitu sebagai makhluk individu sekaligus makhluk sosial. Hal ini dikarenakan manusia tidak bisa hidup mandiri, selalu bergantung pada orang lain. b. Dimensi Politis Kehidupan Manusia Dimensi politis kehidupan manusia mempunyai 2 segi fundamental, yaitu pengertian dan kehendak untuk bertindak. Penataan efektif masyarakat adalah penataan yang de fakto, yaitu penataan yang berdasarkan kenyataan menentukan kelakuan masyarakat. Maka dari itu, etika politik berkaitan dengan objek forma etika, yaitu tinjauan berdasarkan prinsip-prinsip dasar etika, terhadap objek material politik yang meliputi legitimasi negara, hukum, kekuatan, serta penilaian kritis terhadap legitimasi-legitimasi tersebut. 3. Nilai-nilai Pancasila sebagai Sumber Etika Politik a. Sila 1 “Ketuhanan Yang Maha Esa”, berkaitan dengan legitimasi moral. b. Sila 2 “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”, merupakan sumber nilai-nilai moralitas dalam kehidupan negara. Negara pada prinsipnya adalah persekutuan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. c. Sila 3 “Persatuan Indonesia”, bangsa Indonesia sebagai bagian dari umat manusia di dunia hidup secara bersama dalam suatu wilayah tertentu dengan suatu cita-cita dan prinsip hidup demi kesejahteraan bersama. d. Sila 4 “Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan”, negara adalah berasal dari rakyat dan segala kebijaksanaan dan kekuasaan yang dilakukan senantiasa untuk rakyat. e. Sila 5 “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, Negara Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, keadilan dan hidup bersama merupakan tujuan dalam kehidupan negara. BAB II PEMBAHASAN Dalam perkembangan sistem pemerintahan presidensial di negara Indonesia (terutama setelah amandemen UUD 1945) terdapat perubahan-perubahan sesuai dengan dinamika sistem pemerintahan di Indonesia. Hal itu diperuntukkan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut antara lain, adanya pemilihan presiden langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks and balance dan pemberian kekuasaan yang lebih besar pada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran. Secara umum dengan dilaksanakannya amandemen Undang-Undang Dasar 1945 pada era reformasi, telah banyak membawa perubahan yang mendasar baik terhadap ketatanegaraan (kedudukan lembaga-lembaga negara), sistem politik, hukum, hak asasi manusia, pertahanan keamanan dan sebagainya. Berikut ini dapat dilihat perbandingan model sistem pemerintahan negara republik Indonesia pada masa orde baru dan pada masa reformasi. 2.1. Masa Orde Baru (1966-1998) Orde baru lahir dengan diawali berhasilnya penumpasan terhadap G.30.S/PKI pada tanggal 1 Oktober 1965. Orde baru sendiri adalah suatu tatanan perikehidupan yang mempunyai sikap mental positif untuk mengabdi kepada kepentingan rakyat, dalam rangka mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia untuk mencapai suatu masyarakat adil dan makmur baik material maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 melalui pembangunan di segala bidang kehidupan. Orde Baru bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Orde Baru ingin mengadakan ‘koreksi total’ terhadap sistem pemerintahan Orde Lama. Pada tanggal 11 Maret 1966, Presiden Soekarno mengeluarkan surat perintah kepada Letjen Soeharto atas nama presiden untuk mengambil tindakan yang dianggap perlu guna mengamankan pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen, untuk menegakkan RI berdasarkan hukum dan konstitusi. Maka tanggal 12 Maret 1966, dikeluarkanlah Kepres No. 1/3/1966 yang berisi pembubaran PKI, ormas-ormasnya dan PKI sebagai organisasi terlarang di Indonesia serta mengamankan beberapa menteri yang terindikasi terkait kasus PKI. (Erman Muchjidin, 1986:58-59). Orde Baru adalah sebutan bagi masa pemerintahan Presiden Soeharto di Indonesia. Orde Baru menggantikan Orde Lama yang merujuk kepada era pemerintahan Soekarno. Orde Baru berlangsung dari tahun 1966 hingga 1998. Pada tahun 1968, MPR secara resmi melantik Soeharto untuk masa jabatan 5 tahun sebagai presiden, dan dia kemudian dilantik kembali secara berturut-turut pada tahun 1973, 1978, 1983, 1988, 1993, dan 1998. Pada masa orde baru pemerintah menjalankan kebijakan yang tidak mengalami perubahan terlalu signifikan selama 32 tahun. Dikarenakan pada masa itu pemerintah sukses menghadirkan suatu stablilitas politik sehingga mendukung terjadinya stabilitas ekonomi. Karena hal itulah maka pemerintah jarang sekali melakukan perubahan-perubahan kebijakan terutama dalam hal anggaran negara. Pada masa pemerintahan orde baru, kebijakan ekonominya berorientasi kepada pertumbuhan ekonomi. Kebijakan ekonomi tersebut didukung oleh kestabilan politik yang dijalankan oleh pemerintah. Hal tersebut dituangkan ke dalam jargon kebijakan ekonomi yang disebut dengan Trilogi Pembangungan, yaitu stabilitas politik, pertumbuhan ekonomi yang stabil, dan pemerataan pembangunan. Hal ini berhasil karena selama lebih dari 30 tahun, pemerintahan mengalami stabilitas politik sehingga menunjang stabilitas ekonomi. Kebijakan-kebijakan ekonomi pada masa itu dituangkan pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN), yang pada akhirnya selalu disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk disahkan menjadi APBN. APBN pada masa pemerintahan Orde Baru, disusun berdasarkan asumsi-asumsi perhitungan dasar. Yaitu laju pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, harga ekspor minyak mentah Indonesia, serta nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika. Asumsi-asumsi dasar tersebut dijadikan sebagai ukuran fundamental ekonomi nasional. Padahal sesungguhnya, fundamental ekonomi nasional tidak didasarkan pada perhitungan hal-hal makro. Akan tetapi, lebih kearah yang bersifat mikro-ekonomi. Misalnya, masalah-masalah dalam dunia usaha, tingkat resiko yang tinggi, hingga penerapan dunia swasta dan BUMN yang baik dan bersih. Oleh karena itu pemerintah selalu dihadapkan pada kritikan yang menyatakan bahwa penetapan asumsi APBN tersebut tidaklah realistis sesuai keadaan yang terjadi. Format APBN pada masa Orde baru dibedakan dalam penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan terdiri dari penerimaan rutin dan penerimaan pembangunan serta pengeluaran terdiri dari pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan. Sirkulasi anggaran dimulai pada 1 April dan berakhir pada 31 Maret tahun berikutnya. Kebijakan yang disebut tahun fiskal ini diterapkan seseuai dengan masa panen petani, sehingga menimbulkan kesan bahwa kebijakan ekonomi nasional memperhatikan petani. APBN pada masa itu diberlakukan atas dasar kebijakan prinsip berimbang, yaitu anggaran penerimaan yang disesuaikan dengan anggaran pengeluaran sehingga terdapat jumlah yang sama antara penerimaan dan pengeluaran. Hal perimbangan tersebut sebetulnya sangat tidak mungkin, karena pada masa itu pinjaman luar negeri selalu mengalir. Pinjaman-pinjaman luar negeri inilah yang digunakan pemerintah untuk menutup anggaran yang defisit. Ini artinya pinjaman-pinjaman luar negeri tersebut ditempatkan pada anggaran penerimaan. Padahal seharusnya pinjaman-pinjaman tersebut adalah utang yang harus dikembalikan, dan merupakan beban pengeluaran di masa yang akan datang. Oleh karena itu, pada dasarnya APBN pada masa itu selalu mengalami defisit anggaran. Penerapan kebijakan tersebut menimbulkan banyak kritik, karena anggaran defisit negara ditutup dengan pinjaman luar negeri. Padahal, konsep yang benar adalah pengeluaran pemerintah dapat ditutup dengan penerimaan pajak dalam negeri. Sehingga antara penerimaan dan pengeluaran dapat berimbang. Permasalahannya, pada masa itu penerimaan pajak saat minim sehingga tidak dapat menutup defisit anggaran. Namun prinsip berimbang ini merupakan kunci sukses pemerintah pada masa itu untuk mempertahankan stabilitas, khususnya di bidang ekonomi. Karena pemerintah dapat menghindari terjadinya inflasi, yang sumber pokoknya karena terjadi anggaran yang defisit. Sehingga pembangunanpun terus dapat berjalan. Prinsip lain yang diterapkan pemerintah Orde Baru adalah prinsip fungsional. Prinsip ini merupakan pengaturan atas fungsi anggaran pembangunan dimana pinjaman luar negeri hanya digunakan untuk membiayai anggaran belanja pembangunan. Karena menurut pemerintah, pembangunan memerlukan dana investasi yang besar dan tidak dapat seluruhnya dibiayai oleh sumber dana dalam negeri. Pada dasarnya kebijakan ini sangat bagus, karena pinjaman yang digunakan akan membuahkan hasil yang nyata. Akan tetapi, dalam APBN tiap tahunnya cantuman angka pinjaman luar negeri selalu meningkat. Hal ini bertentangan dengan keinginan pemerintah untuk selalu meningkatkan penerimaan dalam negeri. Dalam Keterangan Pemerintah tentang RAPBN tahun 1977, Presiden menyatakan bahwa dana-dana pembiayaan yang bersumber dari dalam negeri harus meningkat. Padahal, ketergantungan yang besar terhadap pinjaman luar negeri akan menimbulkan akibat-akibat. Diantaranya akan menyebabkan berkurangnya pertumbuhan ekonomi. Hal lain yang dapat terjadi adalah pemerataan ekonomi tidak akan terwujud. Sehingga yang terjadi hanya perbedaan penghasilan. Selain itu pinjaman luar negeri yang banyak akan menimbulkan resiko kebocoran, korupsi, dan penyalahgunaan. Dan lebih parahnya lagi ketergantungan tersebut akan menyebabkan negara menjadi malas untuk berusaha meningkatkan penerimaan dalam negeri. Prinsip ketiga yang diterapakan oleh pemerintahan Orde Baru dalam APBN adalah, dinamis yang berarti peningkatan tabungan pemerintah untuk membiayai pembangunan. Dalam hal ini pemerintah akan berupaya untuk mendapatkan kelebihan pendapatan yang telah dikurangi dengan pengeluaran rutin, agar dapat dijadikan tabungan pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah dapat memanfaatkan tabungan tersebut untuk berinvestasi dalam pembangunan. Kebijakan pemerintah ini dilakukan dengan dua cara, yaitu derelgulasi perbankan dan reformasi perpajakan. Akan tetapi, kebijakan demikian membutuhkan waktu dan proses yang cukup lama. Akibatnya, kebijakan untuk mengurangi bantuan luar negeri tidak dapat terjadi karena jumlah pinjaman luar negeri terus meningkat. Padahal disaat yang bersamaan persentase pengeluaran rutin untuk membayar pinjaman luar negeri terus meningkat. Hal ini jelas menggambarkan betapa APBN pada masa pemerintahan Orde Baru sangat bergantung pada pinjaman luar negeri. Sehingga pada akhirnya berakibat tidak dapat terpenuhinya keinginan pemerintah untuk meningkatkan tabungannya. Di dalam Penjelasan UUD 1945, dicantumkan pokok-pokok Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia pada era Orde baru, antara lain sebagai berikut : 1. Indonesia adalah negara hukum (rechtssaat) Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsaat). Ini mengandung arti bahwa negara, termasuk di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga negara lain, dalam melaksanakan tugasnya/ tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. 2. Sistem Pemerintahan Presidensiil Sistem pemerintahan pada orde baru adalah presidensiil karena kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintah dan menteri-menteri bertanggung jawab kepada presiden. Tetapi dalam kenyataan, kedudukan presiden terlalu kuat. Presiden mengendalikan peranan paling kuat dalam pemerintahan. 3. Sistem Konstitusional Pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar). Sistem ini memberikan ketegasan cara pengendalian pemerintahan negara yang dibatasi oleh ketentuan konstitusi, dengan sendirinya juga ketentuan dalam hukum lain yang merupakan produk konstitusional, seperti Ketetapan-Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan sebagainya. Diadakan tata urutan terhadap peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pada TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 urutannya adalah sebagai berikut : 1. UUD 1945 2. Ketetapan MPR 3. UU 4. Peraturan Pemerintah 5. Kepres 6. Peraturan pelaksana lainnya, misalnya Keputusan Menteri, Instruksi Menteri, Instruksi Presiden dan Peraturan Daerah. (Erman Muchjidin,1986:70-71). 4. Kekuasaan negara tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan yang bernama MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia Tugas Majelis adalah: 1. Menetapkan Undang-Undang Dasar, 2. Menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara, 3. Mengangkat kepala negara (Presiden) dan wakil kepala negara (wakil presiden). Majelis inilah yang memegang kekuasaan negara tertinggi, sedang Presiden harus menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan oleh Majelis. Presiden yang diangkat oleh Majelis, tunduk dan bertanggungjawab kepada Majelis. Presiden adalah “mandataris” dari Majelis yang berkewajiban menjalankan ketetapan-ketetapan Majelis. 5. Presiden ialah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi menurut UUD Dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara, tanggung jawab penuh ada di tangan Presiden. Hal itu karena Presiden bukan saja dilantik oleh Majelis, tetapi juga dipercaya dan diberi tugas untuk melaksanakan kebijaksanaan rakyat yang berupa Garis-garis Besar Haluan Negara ataupun ketetapan MPR lainnya. 6. Presiden tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Kedudukan Presiden dengan DPR adalah sejajar. Dalam hal pembentukan undang-undang dan menetapkan APBN, Presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Oleh karena itu, Presiden harus bekerja sama dengan DPR. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan, artinya kedudukan Presiden tidak tergantung dari Dewan. Presiden tidak dapat membubarkan DPR seperti dalam kabinet parlementer, dan DPR pun tidak dapat menjatuhkan Presiden. 7. Menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden memilih, mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara. Menteri-menteri itu tidak bertanggung jawab kapada DPR dan kedudukannya tidak tergantung dari Dewan., tetapi tergantung pada Presiden. Menteri-menteri merupakan pembantu presiden. 8. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas. Meskipun kepala negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi bukan berarti ia “diktator” atau tidak terbatas. Presiden, selain harus bertanggung jawab kepada MPR, juga harus memperhatikan sungguh-sungguh suara-suara dari DPR karena DPR berhak mengadakan pengawasan terhadap Presiden (DPR adalah anggota MPR). DPR juga mempunyai wewenang mengajukan usul kepada MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban Presiden, apabila dianggap sungguh-sungguh melanggar hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tarcela. 9. Sistem Kepartaian Sistem kepartaian menggunakan sistem multipartai, tetapi hanya ada 3 partai, yaitu Golkar, PDI, dan PPP. Secara faktual hanya ada 1 partai yang memegang kendali yaitu partai Golkar dibawah pimpinan Presiden Soeharto. 2.2. Masa Reformasi (1998-sekarang) Munculnya Era Reformasi ini menyusul jatuhnya pemerintah Orde Baru tahun 1998. Krisis finansial Asia yang menyebabkan ekonomi Indonesia melemah dan semakin besarnya ketidak puasan masyarakat Indonesia terhadap pemerintahan pimpinan Soeharto saat itu menyebabkan terjadinya demonstrasi besar-besaran yang dilakukan berbagai organ aksi mahasiswa di berbagai wilayah Indonesia. Pemerintahan Soeharto semakin disorot setelah Tragedi Trisakti pada 12 Mei 1998 yang kemudian memicu Kerusuhan Mei 1998 sehari setelahnya. Gerakan mahasiswa pun meluas hampir diseluruh Indonesia. Di bawah tekanan yang besar dari dalam maupun luar negeri, Soeharto akhirnya memilih untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Mundurnya Soeharto dari jabatannya pada tahun 1998 dapat dikatakan sebagai tanda akhirnya Orde Baru, untuk kemudian digantikan "Era Reformasi". Masih adanya tokoh-tokoh penting pada masa Orde Baru di jajaran pemerintahan pada masa Reformasi ini sering membuat beberapa orang mengatakan bahwa Orde Baru masih belum berakhir. Oleh karena itu Era Reformasi atau Orde Reformasi sering disebut sebagai "Era Pasca Orde Baru". Pada masa krisis ekonomi,ditandai dengan tumbangnya pemerintahan Orde Baru kemudian disusul dengan era reformasi yang dimulai oleh pemerintahan Presiden Habibie. Pada masa ini tidak hanya hal ketatanegaraan yang mengalami perubahan, namun juga kebijakan ekonomi. Sehingga apa yang telah stabil dijalankan selama 32 tahun, terpaksa mengalami perubahan guna menyesuaikan dengan keadaan. Pemerintahan presiden BJ.Habibie yang mengawali masa reformasi belum melakukan manuver-manuver yang cukup tajam dalam bidang ekonomi. Kebijakan-kebijakannya diutamakan untuk mengendalikan stabilitas politik. Pada masa kepemimpinan presiden Abdurrahman Wahid pun, belum ada tindakan yang cukup berarti untuk menyelamatkan negara dari keterpurukan. Padahal, ada berbagai persoalan ekonomi yang diwariskan orde baru harus dihadapi, antara lain masalah KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme), pemulihan ekonomi, kinerja BUMN, pengendalian inflasi, dan mempertahankan kurs rupiah. Malah presiden terlibat skandal Bruneigate yang menjatuhkan kredibilitasnya di mata masyarakat. Akibatnya, kedudukannya digantikan oleh presiden Megawati. Masa kepemimpinan Megawati Soekarnoputri mengalami masalah-masalah yang mendesak untuk dipecahkan adalah pemulihan ekonomi dan penegakan hukum. Kebijakan-kebijakan yang ditempuh untuk mengatasi persoalan-persoalan ekonomi antara lain : a) Meminta penundaan pembayaran utang sebesar US$ 5,8 milyar pada pertemuan Paris Club ke-3 dan mengalokasikan pembayaran utang luar negeri sebesar Rp 116.3 triliun. b) Kebijakan privatisasi BUMN. Privatisasi adalah menjual perusahaan negara di dalam periode krisis dengan tujuan melindungi perusahaan negara dari intervensi kekuatan-kekuatan politik dan mengurangi beban negara. Hasil penjualan itu berhasil menaikkan pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi 4,1 %. Namun kebijakan ini memicu banyak kontroversi, karena BUMN yang diprivatisasi dijual ke perusahaan asing. Di masa ini juga direalisasikan berdirinya KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), tetapi belum ada gebrakan konkrit dalam pemberantasan korupsi. Padahal keberadaan korupsi membuat banyak investor berpikir dua kali untuk menanamkan modal di Indonesia, dan mengganggu jalannya pembangunan nasional. Masa Kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono terdapat kebijakan kontroversial yaitu mengurangi subsidi BBM, atau dengan kata lain menaikkan harga BBM. Kebijakan ini dilatar belakangi oleh naiknya harga minyak dunia. Anggaran subsidi BBM dialihkan ke subsidi sektor pendidikan dan kesehatan, serta bidang-bidang yang mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan kontroversial pertama itu menimbulkan kebijakan kontroversial kedua, yakni Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat miskin. Kebanyakan BLT tidak sampai ke tangan yang berhak, dan pembagiannya menimbulkan berbagai masalah sosial.Kebijakan yang ditempuh untuk meningkatkan pendapatan perkapita adalah mengandalkan pembangunan infrastruktur massal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi serta mengundang investor asing dengan janji memperbaiki iklim investasi. Salah satunya adalah diadakannya Indonesian Infrastructure Summit pada bulan November 2006 lalu, yang mempertemukan para investor dengan kepala-kepala daerah. Menurut Keynes, investasi merupakan faktor utama untuk menentukan kesempatan kerja. Mungkin ini mendasari kebijakan pemerintah yang selalu ditujukan untuk memberi kemudahan bagi investor, terutama investor asing, yang salah satunya adalah revisi undang-undang ketenagakerjaan. Jika semakin banyak investasi asing di Indonesia, diharapkan jumlah kesempatan kerja juga akan bertambah. Pada pertengahan bulan Oktober 2006 , Indonesia melunasi seluruh sisa utang pada IMF sebesar 3,2 miliar dolar AS. Dengan ini, maka diharapkan Indonesia tak lagi mengikuti agenda-agenda IMF dalam menentukan kebijakan dalam negeri. Namun wacana untuk berhutang lagi pada luar negri kembali mencuat, setelah keluarnya laporan bahwa kesenjangan ekonomi antara penduduk kaya dan miskin menajam, dan jumlah penduduk miskin meningkat dari 35,10 jiwa di bulan Februari 2005 menjadi 39,05 juta jiwa pada bulan Maret 2006. Hal ini disebabkan karena beberapa hal, antara lain karena pengucuran kredit perbankan ke sector riil masih sangat kurang (perbankan lebih suka menyimpan dana di SBI), sehingga kinerja sector riil kurang dan berimbas pada turunnya investasi. Selain itu, birokrasi pemerintahan terlalu kental, sehingga menyebabkan kecilnya realisasi belanja Negara dan daya serap, karena inefisiensi pengelolaan anggaran. Jadi, di satu sisi pemerintah berupaya mengundang investor dari luar negri, tapi di lain pihak, kondisi dalam negeri masih kurang kondusif. Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR: • Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 → Perubahan Pertama UUD 1945 • Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 → Perubahan Kedua UUD 1945 • Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 → Perubahan Ketiga UUD 1945 • Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 → Perubahan Keempat UUD 1945 Undang-Undang Dasar 1945 berdasarkan Pasal II Aturan Tambahan terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal. Tentang sistem pemerintahan negara republik Indonesia dapat dilihat di dalam pasal-pasal sebagai berikut : 1. Negara Indonesia adalah negara Hukum. Tercantum di dalam Pasal 1 ayat (3). Negara hukum yang dimaksud adalah negara yang menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka, menghormati hak asasi mansuia dan prinsip due process of law. Pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang merdeka diatur dalam bab IX yang berjumlah 5 pasal dan 16 ayat. (Bandingkan dengan UUD 1945 sebelum perubahan yang hanya 2 pasal dengan 2 ayat). Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 ayat 1 UUD 1945). Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Sedangkan badan-badan lainnya yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang. 2. Sistem Konstitusional Sistem Konstitusional pada era reformasi (sesudah amandemen UUD 1945) berdasarkan Check and Balances. Perubahan UUD 1945 mengenai penyelenggaraan kekuasaan negara dilakukan untuk mempertegas kekuasaan dan wewenang masing-masing lembaga-lembaga negara, mempertegas batas-batas kekuasaan setiap lembaga negara dan menempatkannya berdasarkan fungsi-fungsi penyelenggaraan negara bagi setiap lembaga negara. Sistem yang hendak dibangun adalah sistem “check and balances”, yaitu pembatasan kekuasaan setiap lembaga negara oleh undang-undang dasar, tidak ada yang tertinggi dan tidak ada yang rendah, semuanya sama diatur berdasarkan fungsi-fungsi masing-masing. Atas dasar semangat itulah perubahan pasal 1 ayat 2, UUD 1945 dilakukan, yaitu perubahan dari “Kedaulatan ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR”, menjadi “Kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Ini berarti bahwa kedaulatan rakyat yang dianut adalah kedaulatan berdasar undang-undang dasar yang dilaksanakan berdasarkan undang-undang dasar oleh lembaga-lembaga negara yang diatur dan ditentukan kekuasaan dan wewenangnya dalam undang-undang dasar. Oleh karena itu kedaulatan rakyat, dilaksanakan oleh MPR, DPR, DPD, Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, BPK dan lain-lain sesuai tugas dan wewenangnya yang diatur oleh UUD. Bahkan rakyat secara langsung dapat melaksanakan kedaulatannya untuk menentukan Presiden dan Wakil Presidennya melalui pemilihan umum. Pada era reformasi diadakan tata urutan terhadap peraturan perundang-undangan sebanyak dua kali, yaitu : • Menurut TAP MPR III Tahun 2000: 1. UUD 1945 2. TAP MPR 3. UU 4. PERPU 5. PP 6. Keputusan Presiden 7. Peraturan Daerah • Menurut UU No. 10 Tahun 2004: 1. UUD 1945 2. UU/PERPU 3. Peraturan Pemerintah 4. Peraturan Presiden 5. Peraturan Daerah 3. Sistem Pemerintahan Sistem ini tetap dalam frame sistem pemerintahan presidensial, bahkan mempertegas sistem presidensial itu, yaitu Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen, akan tetap bertanggung kepada rakyat dan senantiasa dalam pengawasan DPR. Presiden hanya dapat diberhentikan dalam masa jabatannya karena melakukan perbuatan melanggar hukum yang jenisnya telah ditentukan dalam Undang-Undang Dasar atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden. DPR dapat mengusulkan untuk memberhentikan Presiden dalam masa jabatannya manakala ditemukan pelanggaran hukum yang dilakukan Presiden sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar. 4. Kekuasaan negara tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) bahwa MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). MPR berdasarkan Pasal 3, mempunyai wewenang dan tugas sebagai berikut :  Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.  Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.  Dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD. 5. Presiden ialah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi menurut UUD. Masih relevan dengan jiwa Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2). Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Pada awal reformasi Presiden dan wakil presiden dipilih dan diangkat oleh MPR (Pada Pemerintahan BJ. Habibie, Abdurrahman Wahid, dan Megawati Soekarnoputri untuk masa jabatan lima tahun. Tetapi, sesuai dengan amandemen ketiga UUD 1945 (2001) presiden dan wakil presiden akan dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket. 6. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan memperhatikan pasal-pasal tentang kekuasaan pemerintahan negara (Presiden) dari Pasal 4 s.d. 16, dan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 19 s.d. 22B), maka ketentuan bahwa Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR masih relevan. Sistem pemerintahan negara republik Indonesia masih tetap menerapkan sistem presidensial. 7. Menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden yang pembentukan, pengubahan dan pembubarannya diatur dalam undang-undang (Pasal 17). 8. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas. Presiden sebagai kepala negara, kekuasaannya dibatasi oleh undang-undang. MPR berwenang memberhentikan Presiden dalam masa jabatanya (Pasal 3 ayat 3). Demikian juga DPR, selain mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan menyatakan pendapat, juga hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas (Pasal 20 A ayat 2 dan 3). 9. Sistem Kepartaian Sistem kepartaian menggunakan sistem multipartai.